PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 73/Pid.Sus/2021/PN Gsk)

AGIL ROMADONA, MUHAMAD (2022) PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 73/Pid.Sus/2021/PN Gsk). skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
COVER-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (150kB)
[thumbnail of Legalitas] Text (Legalitas)
LEGALITAS-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (420kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
ABSTRAK-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (257kB)
[thumbnail of BabI] Text (BabI)
BAB-I-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (299kB)
[thumbnail of BabII] Text (BabII)
BAB-II-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[thumbnail of BabIII] Text (BabIII)
BAB-III-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)
[thumbnail of BabIV] Text (BabIV)
BAB-IV-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (153kB)
[thumbnail of DaftarPustaka] Text (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Muhamad Agil Romadona-18110110225-Skripsi-2022.pdf

Download (372kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor: 73/Pid.Sus/2021/PN Gsk tentang pelaku usaha yang memproduksi
atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar. Setiap produk kosmetik yang
diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari
Kepala Badan POM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Analisis yang
digunakan adalah data kualitatif, berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan
Nomor: 73/Pid.Sus/2021/PN Gsk diketahui bahwa Terdakwa dikenakan Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menjelaskan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah). Dalam putusan tersebut, perbuatan Terdakwa tidak menggunakan
ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen hal ini disebabkan pelaku telah melakukan perbuatan pidana khusus di
bidang kesehatan, dengan demikian juga tidak menggunakan ketentuan dalam
KUHP.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelaku Usaha, Produk Kosmetik, Tanpa Izin Edar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com
Date Deposited: 14 Oct 2022 03:07
Last Modified: 14 Oct 2022 03:07
URI: http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/144

Actions (login required)

View Item
View Item