HIDAYAT, WACHJU (2022) DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Perkara Nomor 0152/Pdt.P/2021/PA.Pwt). skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.
COVER-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (34kB)
LEGALITAS-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (625kB)
ABSTRAK-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (10kB)
BAB-I-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (195kB)
BAB-II-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (329kB)
BAB-III-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (283kB)
BAB-IV-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (10kB)
DAFTAR PUSTAKA-Wachju Hidayat-17110110103-Skripsi-2022.pdf
Download (153kB)
Abstract
Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan
dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada Putusan Pengadilan Agama
Purwokerto Perkara Nomor 0152/Pdt.P/2021/PA.Pwt. Untuk mencapai tujuan
tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk
uraian-uraian yang dikelompokan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan
: Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan
hakim pada putusan Perkara Nomor 0152/Pdt.P/2021/PA.Pwt dalam
memberikan dispensasi kawin berdasarkan fakta hukum yang terdapat dalam
persidangan dimana anak pemohon masih berumur 17 tahun . Ukuran dewasa
yang digunakan hakim yaitu dengan mengunakan patokan aqil dan baligh yang
bersumber dari hukum Islam, jelas disini hakim mengesampingkan patokan
umur yang di tentukan oleh Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dimana pada Pasal 7
ayat (1) pria dan wanita dapat menikah setelah mereka mencapai umur 19 Tahun
Perubahan Undang-undang perkawinan terkhusus masalah umur sepertinya tidak
membuat perubahan apapun terhadap dispensasi anak, bahkan dapat dikatakan
perubahan ini tidak dapat membuat menekannya perkawinan anak selagi tidak
ada regulasi peraturan yang mengatur dengan tegas bahwa alasan apa saja anak
tersebut dapat menikah. Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi
tentu harus tepat dan menghindari kemudharatan karena ini mempengaruhi
kematangan rumah tangga seseorang dan menjauhkan dari perceraian.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dispensasi nikah, Perkawinan anak di bawah umur, Undang- Undang Perkawinan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com |
Date Deposited: | 21 Oct 2022 02:47 |
Last Modified: | 21 Oct 2022 02:47 |
URI: | http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/154 |