TRIAS WULANDARI, RAMADHAN (2022) TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN AKIBAT MINUM MINUMAN KERAS (Studi Kasus: Putusan Nomor 331/Pid.B/2021/PN Clp). skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.
COVER-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (90kB)
ABSTRAK-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (173kB)
BAB-I-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (223kB)
BAB-II-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (281kB)
BAB-III-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (254kB)
BAB-IV-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (173kB)
DAFTAR PUSTAKA-Ramadhan Trias Wulandari-18110110412-Skripsi-2022.pdf
Download (171kB)
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan unsur Pasal 351 ayat (1) tentang
penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 331/Pid.B/2021/PN
Clp, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan pada Putusan
Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 331/Pid.B/2021/PN Clp. Spesifikasi penelitian
yang digunakan adalah Clinical Legal Research yaitu penelitian untuk menemukan
hukum inabstracto dalam perkara inconcerto. Data yang diperlukan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber pada : Peraturan Perundang�Undangan, Buku-buku Literatur, putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor
331/Pid.B/2021/PN Clp. Data dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu dengan
menjabarkan dan menafsirkan bahan yang akan disusun secara logis dan sistematis
berdasarkan pengertian-pengertian hukum yang didapat dalam ilmu hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa dapat disimpulkan bahwa penerapan
unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan pada Putusan Pengadilan
Negeri Cilacap Nomor 331/Pid.B/2021/PN Clp telah sesuai, dimana perbuatan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur-unsur
dari Pasal yang didakwaan. Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan : Penganiayaan
di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak tiga ratus rupiah. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai pelaku sanksi pidana terhadap
pelaku penganiayaan akibat minuman keras pada putusan Pengadilan Negeri
Cilacap Nomor 331/Pid.B/2021/PN Clp, pertimbangan yuridis dan pertimbangan
sosiologis.
Kata kunci : pemidanaan, tindak pidana, penganiayaan
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pemidanaan, tindak pidana, penganiayaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com |
Date Deposited: | 26 Jan 2023 03:56 |
Last Modified: | 26 Jan 2023 03:56 |
URI: | http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/225 |