SYAHNAZ AHPRILIANA, FARADHITA (2023) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN STATUS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI (studi kasus No.36/Pdt.P/2020/PA.JB). skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.
COVER-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Download (67kB)
LEGALITAS-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf
Download (2MB)
ABSTRAK-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Download (34kB)
BAB-I-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110594-Skripsi-2013.pdf.pdf
Download (131kB)
BAB-II-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
BAB-III-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (205kB)
BAB-IV-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Download (30kB)
DAFTAR PUSTAKA-Faradhita Syahnaz Ahpriliana-19110110584-Skripsi-2023.pdf.pdf
Download (128kB)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membangun rumah tangga yang tenteram, damai
dan bahagia. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaanya dan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan, sedangkan Perkawinan Siri adalah Perkawinan yang dilakukan
oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama
(KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam,
yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
Pada putusan PA Jakarta Barat Nomor 36/Pdt.P/2020/PA.JB adanya permohonan
kedudukan dan status anak dari perkawinan siri yang diajukan oleh Taufik Rachmat
bin Moh. Yusran Tahir dan Devi Nur Rahmadhani binti Aselih. Bahwa pasangan
suami isteri tersebut telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam (siri)
pada tanggal 05 Januari 2017, secara syari'at Islam tanpa dicatatkan dalam register
Akta Nikah dan tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dari pernikahan tersebut
lahir seorang anak laki-laki yang bernama Mohammad Adelta, lahir di Jakarta 29
September 2017. Taufik Rachmat dan Devi Nur Rahmadhani mengajukan
permohonan agar terpenuhinya hak anak dari perkawinan siri setelah mereka menikah
ulang secara sah yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan status
yang jelas dari orang tuanya dan dilindungi oleh hukum. Maka atas hal tersebut,
terdapat beberapa permasalahan yang dapat di kemukakan yaitu, Pertama, bagaimana
hak-hak anak dalam perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Kedua, Bagaimana kekuatan hukum pasca putusan mahkamah
konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hubungan keperdataan antara anak dari
perkawinan siri dengan ayah biologisnya. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, menggunakan bahan hukum dengan studi kepustakaan.
Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif normatif dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Siri, kedudukan dan status anak dari
perkawinan siri.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Perkawinan Siri, kedudukan dan status anak dari perkawinan siri |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com |
Date Deposited: | 22 Jun 2023 02:51 |
Last Modified: | 22 Jun 2023 02:51 |
URI: | http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/317 |