PENOLAKAN GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1832/Pdt.G/2021/PA/Bks)

INDAH SAFIRA, DEWI (2023) PENOLAKAN GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1832/Pdt.G/2021/PA/Bks). skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
COVER-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (34kB)
[thumbnail of Legalitas] Text (Legalitas)
LEGALITAS-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (356kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
ABSTRAK-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (34kB)
[thumbnail of BabI] Text (BabI)
BAB-I-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (243kB)
[thumbnail of BabII] Text (BabII)
BAB-II-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (383kB)
[thumbnail of BabIII] Text (BabIII)
BAB-III-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (374kB)
[thumbnail of BabIV] Text (BabIV)
BAB-IV-Dewi Indah Safir-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (35kB)
[thumbnail of DaftarPustaka] Text (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Dewi Indah Safira-19110110502-Skripsi-2023.PDF

Download (176kB)

Abstract

Perkawinan merupakan hubungan ikatan lahir dan batin antara
laki-laki dan perempuan yang berstatus sebagai suami dan istri yang
menimbulkan hak dan kewajiban. Umumnya seorang laki-laki hanya
menikahi seorang perempuan, namun dalam kondisi lain seorang laki-laki
dapat beristri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh para pihak.
Hubungan perkawinan tidak selalu berjalan dengan lancar dan tidak
menutup kemungkinan adanya perselisihan antara suami dan istri serta
berbagai macam masalah yang timbul dan mengakibatkan putusnya
hubungan perkawinan atau perceraian. Salah satu akibat dari perkawinan
adalah terbentuknya harta perkawinan, harta yang diperoleh selama
perkawinan disebut dengan harta bersama. Seorang laki-laki yang
mempunyai istri lebih dari seorang atau dikenal dengan istilah poligami,
maka terhadap harta bersama yang diperolehnya selama masa perkawinan
tersebut terpisah dan berdiri sendiri antara para istri, dan baik istri kedua,
ketiga maupun keempat baru mempunyai hak atas harta bersama sejak akad
perkawinannya berlangsung dan tidak mempunyai hak atas harta bersama
yang diperoleh dari perkawinan sebelumnya. Jika terjadi sengketa pada
harta bersama tersebut, yang berhak untuk menyelesaikannya adalah
Pengadilan Agama bagi masyarakat yang beragama muslim dan Pengadilan
Negeri bagi masyarakat non muslim. Misalnya sengketa pembagian harta
bersama akibat perceraian dalam perkawinan poligami meninjau Putusan
Pengadilan Agama Bekasi Nomor 1832/Pdt.G/2021/PA.Bks. Metode
pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, data yang
digunakan adalah data primer berupa peraturan perundangan-undangan,
putusan pengadilan, data sekunder sebagai data pendukung berupa publikasi
tentang hukum yang bukan termasuk dalam dokumen-dokumen resmi
meliputi buku teks dibidang hukum, makalah dan hasil karya ilmiah
dibidang hukum, jurnal hukum, serta bahan dari media internet, metode
dekskriptif kualitatif yang digunakan untuk melakukan analisis. Penelitian
ini dilakukan untuk menjawab permasalahan pembagian harta bersama
akibat perceraian dalam perkawinan poligami serta bagaimana
pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.
Kata kunci: Pembagian, Harta Bersama, Poligami, Perceraian

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembagian, Harta Bersama, Poligami, Perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:07
Last Modified: 22 Jun 2023 03:07
URI: http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/318

Actions (login required)

View Item
View Item