PUSPANINGTYAS, GALUH PRADITA (2023) PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PURBALINGGA PADA TAHUN 2021-2022. skripsi thesis, Universitas Wijayakusuma.
COVER-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (34kB)
LEGALITAS-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (793kB)
ABSTRAK-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (13kB)
BAB-I-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (412kB)
BAB-II-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (504kB)
BAB-III-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (477kB)
BAB-IV-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (474kB)
DAFTAR PUSTAKA-Galuh Pradita Puspaningtyas-19110110751-Skripsi-2023 - Galuh Pradita Puspaningtyas.pdf
Download (459kB)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa
kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Purbalingga pada tahun 2021-2022 dan untuk mengetahui bagaimana kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga pada tahun 2021-2022.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian
sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Purbalingga pada tahun 2021-2022 sesuai dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020
tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pada kasus sengketa
kepemilikan tanah melalui mediasi yang berhasil dan menemukan kesepakatan, maka
pihak BPN selaku mediator dapat membuatkan akta perdamaian. Namun, jika tidak
menemui kata sepakat maka mediasi dianggap gagal dan akan dilanjutkan melalui
litigasi. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah
melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga pada
tahun 2021-2022 terdapat dua faktor, yaitu karena faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal berupa kurangnya sumber daya manusia dikarenakan pensiun atau
mutasi pegawai tanpa diimbangi penambahan pegawai baru. Kurangnya sarana dan
prasarana, pengarsipan warkah dokumen berupa data fisik dan data yuridis bidang
tanah dirasa kurang lengkap. Kendala dari faktor eksternal yaitu adanya pihak yang
tidak datang ketika akan mediasi, tidak kooperatif dalam proses penyelesaian
sengketa sehingga menghambat jalannya mediasi. Selain itu adanya perbedaan
kemampuan dan pendidikan diantara para pihak, dalam hal usia yang sudah tua
sehingga tidak cukup dalam memberikan bukti dan penjelasan argumentasi untuk
mempertahankan apa yang menjadi haknya.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian, Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Mediasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan.unwiku2020@gmail.com |
Date Deposited: | 15 Jan 2024 03:48 |
Last Modified: | 15 Jan 2024 03:48 |
URI: | http://repository.unwiku.ac.id/id/eprint/422 |